Sabtu, 18 Desember 2010

VIRUS

OLLOH
MEWAJIBKAN PERBUDAKAN:
58. Al Mujaadilah 4
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعِنْيَ
مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَإِطْعَامُ سِتِّينَ
مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ
حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَاف
َنيِرِ عَذَابٌ أَلِيمٌ
= Barangsiapa
yang tidak mendapatkan (budak),
maka (wajib atasnya) berpuasa
dua bulan berturut-turut sebelum
keduanya bercampur. Maka siapa
yang tidak kuasa (wajiblah
atasnya) memberi makan enam
puluh orang miskin. Demikianlah
supaya kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang
sangat pedih.
45 menit yang laluvia Facebook Seluler · Suka · Komentari ·
BerlanggananJangan Percaya Kitab Bebal ckckckckck
42 menit yang lalu · Suka

Jangan Percaya Kitab Bebal Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa'labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" denga...Lihat Selengkapnya
42 menit yang lalu · Suka

Pangeran Malaikat Virusan Nama mu saja pelajar tp otak mu tdk demikian.
Kalau main kucingan mnding diem ja mas.
42 menit yang lalu · Suka · 1 orang

Jangan Percaya Kitab Bebal kalok mo rujuk lg, salah satu syaratnya hrs membebaskan budak dulu, agar gak ada perbudakan lg
39 menit yang lalu · Suka

Pangeran Malaikat Virusan Surah Al Mujaadilah 3 - 4
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ
نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ
لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ
بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ )3( فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ
مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ
حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ
عَذَابٌ أَلِيمٌ )4 )
Pada ayat-ayat ini diterangkan
syarat-syarat bagi suami istri
dapat bercampur atau
melaksanakan perkawinan
kembali jika mereka telah
bercerai, yaitu pihak suami wajib
membayar kifarat. Kewajiban
membayar kifarat itu disebabkan
telah terjadinya zihar dan telah
adanya kehendak suami
mencampuri istrinya ('aud).
Dalam ayat ini diterangkan tiga
tahap kifarat zihar. Tahap
pertama dicoba
melaksanakannya. Kalau tahap
pertama tidak sanggup
melaksanakannya boleh
menjalankan tahap kedua. Bila
tahap kedua, juga tidak sanggup
melaksanakannya wajib
dijalankan tahap ketiga. Tahap-
tahap itu ialah:
1. Memerdekakan seorang budak
sebelum melaksanakan
persetubuhan kembali. Ketetapan
itu adalah ketetapan Allah yang
ditetapkan bagi seluruh orang-
orang yang beriman, supaya
mereka berhati-hati terhadap
perbuatan mungkar dan
membayar kifarat itu sebagai
penghapus dosa perbuatan
mungkar. Allah SWT
memperhatikan dan mengetahui
semua perbuatan hamba-hamha-
Nya, dan akan mengampuni
semua hamba-hamba-Nya yang
mau menghentikan perbuatan
mungkar dan melaksanakan
hukum-hukum Allah. Pada saat
ini perbudakan telah hapus dari
permukaan bumi, karena itu
kifarat tingkat pertama ini tidak
mungkin dilaksanakan lagi.
Memerdekakan budak sebagai
kifarat, termasuk salah satu cara
dalam agama Islam untuk
menghilangkan perbudakan,
yang pernah membudaya di
kalangan bangsa-bangsa di
dunia, seperti yang terjadi di
Amerika, Eropah dan lain-lain.
Karena itu agama Islam adalah
agama yang mempunyai sikap
anti perbudakan dan
menetapkan cara-cara untuk
melenyapkannya dengan segera.
2. Jika yang pertama tidak dapat
dilakukan, hendaklah puasa dua
bulan berturut-turut. Berturut-
turut merupakan salah satu
syarat dari puasa yang akan
dilakukan itu. Hal ini berarti jika
ada yang lowong atau tidak
berturut-turut seperti puasa
sehari atau lebih kemudian tidak
puasa pada hari yang lain dalam
masa dua bulan itu, maka puasa
itu tidak dapat dijadikan kifarat,
walaupun tidak berpuasa itu
disebabkan safar atau sakit.
Puasa itu dilakukan sebelum
melakukan persetubuhan.
3. Jika yang kedua tidak juga
dapat dilaksanakan, maka
dilakukan tahap ketiga, yaitu
memberi makan enam puluh
orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah,
yaitu sumpah suami yang
menyatakan bahwa istrinya
haram dicampuri seperti
haramnya mencampuri ibunya.
Karena itu yang wajib membayar
kifarat ialah suami yang
melakukan zihar saja, karena
ialah yang bersumpah, sedang
istri yang tidak pernah
melakukan zihar tidak wajib
membayar kifarat.
Jumlah atau bentuk kifarat zihar
yang ditetapkan itu adalah
jumlah atau bentuk yang sangat
tinggi, apalagi jika diingat bahwa
hukum itu berlaku bagi seluruh
kaum muslimin, baik yang kaya
atau yang miskin. Bagi seorang
yang kaya tidak ada kesulitan
membayar kifarat itu, tetapi
merupakan hal yang sulit dan
berat membayarnya bagi orang-
orang miskin.
Menghadapi masalah yang
seperti ini, syariat Islam
mempunyai prinsip-prinsip yang
dapat meringankan suatu beban
yang dipikulkan Allah kepada
kaum muslimin, yaitu prinsip:
"Kesukaran itu menimbulkan
kemudahan", asal saja kesukaran
itu benar-benar suatu kesukaran
yang tidak dapat diatasi, disertai
dengan keinginan di dalam hati
untuk mencari keridaan Allah.
Sehubungan dengan ini pada
kelanjutan hadis Khaulah yang
diriwayatkan oleh Abu Paud
berbunyi sebagai berikut:
فقال: ليعتق رقبة قالت: لا يجد قال:
فيصوم شهرين متتابعين قالت: يا رسول
الله, إنه شيخ كبير, ما به من صيام
فقال: فليطعم ستين مسكينا فقالت: ما
عبد من شيء يتصدق به فقال: فإني
سأعينه بعرض من تمر قالت: وأنا أعينه
بعرق آخر, قال: لقد أحسنت اذهبي
فاطعمي عنه ستين مسكينا
Artinya:
Maka berkata Rasulullah SAW.:
"Hendaklah ia memerdekakan
seorang budak". Berkata
Khaulah, "Ia tidak sanggup
mengusahakannya". Berkata
Nabi, "(Kalau demikian) maka ia
berpuasa dua bulan berturut-
turut". Berkata Khaulah, "Ya
Rasulullah, sesungguhnya ia
(suamiku) adalah seorang yang
telah tua bangka, tidak sanggup
lagi berpuasa". Berkata Nabi,
"Maka hendaklah ia memberi
makan enam puluh orang
miskin". Berkata Khaulah, "Ia
tidak mempunyai sesuatupun
yang akan disedekahkannya".
Berkata Rasulullah, "(Kalau
demikian) maka sesungguhnya
aku akan membantunya dengan
segantang tamar". Khaulah
berkata, "Dan aku akan
membantunya pula dengan
segantang tamar". Berkata
Rasulullah. "Engkau benar-benar
baik, pergilah, maka
beritahukanlah atas namanya,
beri makanlah dengan tamar ini
enam puluh orang fakir miskin".
(H.R. Abu Daud)
Pada riwayat yang lain
diterangkan bahwa, Khaulah
mengatakan kepada Rasulullah
bahwa orang yang paling miskin
di negeri ini adalah keluarganya.
Maka Rasulullah menyuruh
Khaulah membawa kurma
sebagai kifarat itu ke rumahnya
untuk dimakan keluarganya
sendiri.
Pada akhir ayat ini diterangkan
bahwa Allah SWT menerangkan
kewajiban membayar kifarat itu
bagi suami yang telah menzihar
istrinya adalah untuk
memperdalam jiwa tauhid,
mempercayai Nabi Muhammad
sebagai Rasul Allah dan agar
berhati-hati mengucapkan suatu
perkataan, sehingga tidak
mengadakan kedustaan dan
mengatakan yang bukan-bukan.
Dengan demikian tertanamlah
dalam hati setiap orang yang
beriman keinginan
melaksanakan semua hukum-
hukum Allah dengan sebaik-
baiknya. Dan tertanam pula
dalam hati mereka bahwa
mengingkari hukum-hukum Allah
itu akan menimbulkan
kesengsaraan di dunia maupun
di akhirat nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar